Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal dapat berasal dari unsur Dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah gasal dengan komposisi keahlian bidang: a. akuntansi atau keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan/atau e. ketatalaksanaan. (3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah sarjana; d. belum memasuki usia 54 (lima puluh empat) tahun bagi Tenaga Kependidikan dan 61 (enam puluh satu tahun) bagi Dosen pada saat diangkat; e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan f. memiliki rasa tanggungjawab yang tinggi terhadap masa depan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta. (4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (6) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Your Correction