Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural. (2) Pejabat pengawas/kepala subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction