Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta yang selanjutnya disebut AKN Seni dan Budaya Yogyakarta adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal untuk memenuhi kebutuhan khusus. 2. Statuta AKN Seni dan Budaya Yogyakarta yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta. 3. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai dengan program sarjana terapan. 4. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau Pendidikan Vokasi. 5. Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah seperangkat tolok ukur kinerja sistem pendidikan yang mencakup masukan, proses, hasil, keluaran, dan manfaat pendidikan. 6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 7. Senat adalah Senat AKN Seni dan Budaya Yogyakarta. 8. Direktur adalah Direktur AKN Seni dan Budaya Yogyakarta. 9. Sivitas Akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa AKN Seni dan Budaya Yogyakarta. 10. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 11. Instruktur adalah tenaga atau staf pengajar tidak tetap dengan tugas mengajar atau mengampu keterampilan/vokasi sesuai dengan bidangnya atau SK pengangkatannya di AKN Seni dan Budaya Yogyakarta. 12. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di AKN Seni dan Budaya Yogyakarta. 13. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar di AKN Seni dan Budaya Yogyakarta
Your Correction