Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur, wakil direktur, dan Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu. (2) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat lowongan jabatan. (3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena: a. terdapat pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan; dan/atau b. perubahan organisasi. (4) Berhenti atau diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (a) meliputi: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri dari jabatan berdasarkan permohonan sendiri; d. diberhentikan dari aparatur sipil negeri; e. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara lainnya; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. dipidana penjara paling sedikit 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap; h. diberhentikan sementara dari jabatan; i. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; j. ditugaskan secara penuh di luar tugas jabatan Dosen; k. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau l. cuti di luar tanggungan negara. (5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi penambahan dan/atau perubahan unit kerja.
Your Correction