Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai pejabat pengawas/kepala subbagian. (2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan. (3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena: a. terdapat pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan; dan/atau b. perubahan organisasi. (4) Berhenti atau diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri dari jabatan berdasarkan permohonan sendiri; d. diberhentikan dari aparatur sipil negeri; e. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara yang lain; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. dipidana penjara paling sedikit 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. diberhentikan sementara dari jabatan aparatur sipil negara; i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau j. cuti diluar tanggungan negara. (5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi penambahan dan/atau perubahan unit kerja. (7) Untuk dapat diangkat sebagai pengawas/kepala subbagian, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction