Correct Article 63
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Current Text
(1) Direktur diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Wakil direktur dan Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu, diberhentikan karena:
a. berhenti atau diberhentikan dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(3) Berhenti atau diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri dari jabatan atau permohonan sendiri;
d. diberhentikan dari aparatur sipil negeri;
e. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara yang lain;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. dipidana penjara paling sedikit 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. diberhentikan sementara dari jabatan aparatur sipil negara;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
j. cuti diluar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian wakil direktur, Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
