Correct Article 47
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Current Text
Anggota Dewan Penyantun berjumlah 11 (sebelas) orang yang
terdiri atas:
a. Gubernur DIY;
b. Ketua DPRD DIY;
c. 5 (lima) orang kepala daerah di wilayah Provinsi DIY;
d. ketua alumni AKN;
e. pimpinan yang membidangi seni dan budaya pada keraton Yogyakarta;
f. pimpinan yang membidangi budaya dan pariwisata pada Kadipaten Pura Pakualaman; dan
g. 1 (satu) orang tokoh masyarakat.
Your Correction
