Correct Article 85
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Current Text
(1) Sumber pendanaan yang diperoleh dari masyarakat dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat terdiri atas:
a. biaya ujian masuk AKN Seni dan Budaya Yogyakarta;
b. sumbangan pengembangan institusi;
c. sumbangan penyelenggaraan pendidikan;
d. hasil pemanfaatan sarana dan prasarana; dan
e. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah.
(2) Sumber pendanaan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pendapatan negara yang dikelola AKN Seni dan Budaya Yogyakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
