Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Direktur, seorang Dosen harus memiliki kualifikasi pendidikan yang relevan dengan Program Studi yang terdapat pada AKN Seni dan Budaya Yogyakarta serta memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil direktur dan Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Panjaminan Mutu, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berstatus sebagai pegawai negeri sipil bagi wakil direktur dan berstatus aparatur sipil negara bagi Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Panjaminan Mutu; c. belum memasuki usia 61 (enam puluh satu) tahun pada saat diangkat sebagai wakil direktur, dan Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu; d. untuk wakil direktur memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan Program Studi yang terdapat pada AKN Seni dan Budaya Yogyakarta; e. sehat jasmani dan rohani; f. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; g. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi; i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; j. tidak pernah dipidana penjara paling sedikit 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; k. tidak pernah melakukan plagiarisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; l. telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan m. tidak merangkap jabatan di dalam dan/atau di luar AKN Seni dan Budaya Yogyakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction