Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Senat dalam menjalankan tugasnya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan. (2) Prosedur operasional mengenai pembentukan komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua Senat.
Your Correction