Correct Article 37
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Current Text
(1) Unit organisasi dibawah pemimpin AKN Seni dan Budaya Yogyakarta terdiri atas:
a. unsur pelaksana akademik; dan
b. unsur pelaksana administrasi.
(2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud ayat
(1) huruf a terdiri dari:
a. Program Studi; dan
b. Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
(3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilakukan oleh subbagian tata usaha.
Your Correction
