Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit organisasi dibawah pemimpin AKN Seni dan Budaya Yogyakarta terdiri atas: a. unsur pelaksana akademik; dan b. unsur pelaksana administrasi. (2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri dari: a. Program Studi; dan b. Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu. (3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilakukan oleh subbagian tata usaha.
Your Correction