Correct Article 77
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Current Text
(1) Sarana dan prasarana yang diperoleh dari dana yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat dan/atau pihak lain dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Semua aset AKN Seni dan Budaya Yogyakarta, tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan ke pihak lain.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi untuk mencapai tujuan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
Your Correction
