Correct Article 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Current Text
(1) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta menyelenggarakan Pendidikan Vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Prosedur operasional AKN Seni dan Budaya Yogyakarta menyelenggarakan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction
