Correct Article 22
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Current Text
(1) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, secara perorangan atau kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multi-sektor.
Your Correction
