Correct Article 79
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Current Text
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Pengelolaan anggaran berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, produktivitas, akuntabilitas, dan transparansi.
(3) Perencanaan anggaran pendapatan dan belanja AKN Seni dan Budaya Yogyakarta disusun oleh Direktur dan diusulkan kepada Menteri untuk disahkan menjadi anggaran pendapatan dan belanja AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
(4) Pelaksanaan anggaran dilakukan sesuai dengan petunjuk operasional anggaran pendapatan dan belanja AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
(5) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran AKN Seni dan Budaya Yogyakarta diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
