Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhenti atau diberhentikan dari jabatan; dan/atau b. perubahan organisasi. (3) Berhenti atau diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri dari jabatan atau permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara yang lain; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dipidana penjara paling sedikit 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; g. diberhentikan sementara dari jabatan aparatur sipil negara; h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau i. cuti diluar tanggungan negara. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; dan/atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (5) Sekretaris Dewan Penyantun dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir apabila: a. berhalangan tetap; b. mengundurkan diri dari jabatan atau permohonan sendiri; c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan/atau d. dipidana penjara paling sedikit 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. (6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
Your Correction