Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
2. Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3. Informasi Publik yang Dikecualikan adalah Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
4. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan Informasi.
6. Walidata adalah Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan.
7. Portal Satu Data INDONESIA adalah media bagi pakai data ditingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan Teknologi Informasi dan komunikasi.
8. Interoperabilitas Data adalah kemampuan data untuk dibagipakaikan antarsistem elektronik yang saling berinteraksi.
9. Bantuan Kedinasan adalah kerja sama antara badan dan/atau pejabat pemerintahan guna kelancaran pelayanan administrasi pemerintahan di suatu instansi pemerintahan yang membutuhkan.
10. Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh Kementerian Perdagangan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.
11. Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh Kementerian Perdagangan.
12. Pengelolaan Dokumen adalah proses penerimaan, penyusunan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, dan penyajian dokumen secara sistematis.
13. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut PPID Kementerian Perdagangan adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Perdagangan.
14. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut PPID Pelaksana adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik di unit eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan, serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Perdagangan.
15. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut Atasan PPID Kementerian Perdagangan adalah pejabat yang menjadi atasan langsung PPID Kementerian Perdagangan.
16. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana yang selanjutnya disebut Atasan PPID Pelaksana adalah pejabat yang menjadi atasan langsung PPID Pelaksana.
17. Petugas Pelayanan Informasi adalah pegawai yang bertanggungjawab menyiapkan kebutuhan PPID Kementerian Perdagangan dan PPID Pelaksana di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
18. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian Perdagangan, tidak termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan.
19. Uji Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi Publik diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
20. Klasifikasi adalah pengelompokan informasi dan dokumentasi secara sistematis berdasarkan tugas pokok dan fungsi organisasi serta kategori informasi.
21. Laporan Layanan Informasi Publik adalah laporan yang disusun sebagai bahan monitoring dan evaluasi atas layanan Informasi Publik PPID Kementerian Perdagangan dan/atau PPID Pelaksana periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember setiap tahun.
22. Permintaan Informasi Publik adalah permohonan untuk memperoleh Informasi Publik dari Kementerian Perdagangan selaku badan publik.
23. Pemohon Informasi Publik yang selanjutnya disebut Pemohon adalah warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan Permintaan Informasi Publik.
24. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
25. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Kementerian Perdagangan sebagai badan publik dengan Pemohon Informasi Publik dan/atau pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
26. Sistem Informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut Sistem Informasi PPID adalah sistem berbasis jaringan yang berfungsi sebagai media informasi dalam pelayanan, pengelolaan dan pendokumentasian Informasi Publik.
27. Komisi Informasi adalah komisi informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
28. Komisi Informasi Pusat adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UNDANG-UNDANG tentang keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, MENETAPKAN petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik, dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang menyangkut badan publik pusat.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(1) Pemohon atau kuasanya yang mengajukan keberatan, mengisi formulir keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
(2) Dalam hal Pemohon merupakan Penyandang Disabilitas, pengisian formulir keberatan dapat dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi.
(3) PPID Kementerian Perdagangan atau PPID Pelaksana menyampaikan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran keberatan kepada Pemohon atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
(4) Nomor pendaftaran keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal persyaratan pengajuan keberatan dinyatakan belum lengkap, PPID Kementerian Perdagangan atau PPID Pelaksana menginformasikan kepada Pemohon atau kuasanya untuk melengkapi formulir keberatan.
(6) PPID Kementerian Perdagangan atau PPID Pelaksana wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan.
(7) Register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat:
a. nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
b. jalur pengajuan keberatan;
c. unit penguasa Informasi;
d. tanggal pengajuan keberatan diterima;
e. jatuh tempo pemberian tanggapan keberatan;
f. nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik;
g. tanggal Permintaan Informasi Publik;
h. tanggal pengiriman pemberitahuan tertulis;
i. identitas lengkap Pemohon atau kuasanya yang mengajukan keberatan;
j. Informasi Publik yang diminta;
k. tujuan penggunaan Informasi Publik;
l. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1);
m. keputusan atasan PPID;
n. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan;
o. lama waktu penyampaian tanggapan keberatan atasan PPID;
p. nama dan posisi atasan PPID;
q. tanggapan Pemohon;
r. keputusan hasil mediasi/ajudikasi nonlitigasi, dalam hal terdapat Sengketa Informasi Publik; dan
s. putusan pengadilan tata usaha negara atas gugatan Sengketa Informasi Publik, dalam hal terdapat Sengketa Informasi Publik.
(8) Contoh format register keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PPID Kementerian Perdagangan bertugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
b. menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
c. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
d. menyusun prosedur operasional standar pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Perdagangan dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
e. melaksanakan Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
f. MENETAPKAN Keputusan PPID Kementerian Perdagangan mengenai Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
g. MENETAPKAN Keputusan PPID Kementerian Perdagangan mengenai klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3);
h. MENETAPKAN Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:
1. telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;
2. telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi nonlitigasi, putusan pengadilan tata usaha negara, atau putusan Mahkamah Agung;
3. telah habis jangka waktu pengecualiannya;
dan/atau
4. ditentukan oleh UNDANG-UNDANG;
i. mengoordinasikan:
1. pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi:
a) Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan secara berkala;
b) Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat;
dan c) Informasi Publik lainnya yang diminta Pemohon;
2. proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
3. pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
4. pemberian Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perdagangan agar berjalan dengan baik dan menggunakan bahasa INDONESIA yang benar serta mudah dipahami;
5. pemenuhan Permintaan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik; dan
6. permohonan keberatan diproses berdasarkan prosedur;
j. memberikan alasan pengecualian secara tertulis, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak;
k. melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan dan memberikan alasannya;
l. MENETAPKAN dan menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Perdagangan;
m. melakukan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi untuk meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
n. menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
o. menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada laman Kementerian Perdagangan;
p. memelihara dan/atau memutakhirkan Informasi Publik pada laman Kementerian Perdagangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
q. melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi PPID Pelaksana;
r. melakukan verifikasi dan menentukan dokumen dan/atau Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
s. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi; dan
t. membuat, mengumumkan, dan menyampaikan laporan layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID Kementerian Perdagangan, serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat.
(1) Pelayanan Permintaan Informasi Publik oleh PPID Pelaksana dilakukan terhadap Permintaan Informasi Publik yang ditujukan kepada:
a. unit eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
b. pejabat eselon I/pejabat pimpinan tinggi madya dan pimpinan unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dengan menggunakan dasar peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
c. PPID Pelaksana; dan
d. pejabat eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat eselon III/ pejabat administrator, dan pejabat eselon IV/ pejabat pengawas di lingkungan kantor pusat pada unit eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dengan menggunakan dasar peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
(2) Dalam hal Informasi Publik yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Pelaksana, PPID Pelaksana menyampaikan penjelasan melalui pemberitahuan tertulis kepada Pemohon.
(3) Dalam hal Informasi Publik yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Pelaksana, tetapi dikuasai oleh unit kerja di bawah unit eselon I/pejabat pimpinan
tinggi madya, PPID Pelaksana berwenang untuk meminta kepada unit kerja di bawah eselon I/pejabat pimpinan tinggi madya tersebut.
(4) Dalam hal PPID Pelaksana menerima Permintaan Informasi Publik yang ditujukan kepada:
a. Kementerian Perdagangan, Menteri, dan/atau Wakil Menteri dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keterbukaan Informasi Publik; dan/atau
b. PPID Kementerian Perdagangan, dan Informasi yang diminta dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID Pelaksana, PPID Pelaksana meneruskan permintaan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Perdagangan dilengkapi dengan Informasi Publik yang diminta.