Correct Article 2
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. Informasi Publik;
b. pembahasan Daftar Informasi Publik dan pengklasifikasian Informasi Publik;
c. mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik;
d. pengelola Informasi dan Dokumentasi;
e. pelayanan Informasi Publik oleh Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perdagangan;
f. Bantuan Kedinasan;
g. standar pelayanan Informasi Publik dan maklumat pelayanan Informasi Publik;
h. pemberian kuasa dalam rangka penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
i. laporan layanan Informasi Publik.
Your Correction
