Correct Article 34
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Atasan PPID Pelaksana bertugas:
a. memberikan persetujuan terhadap usul Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dan usul Informasi Publik yang Dikecualikan, yang diajukan oleh PPID di tingkat unit kerja pimpinan tinggi madya;
b. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan; dan
c. mewakili unit kerja eselon I/pimpinan tinggi madya dan unit organisasi noneselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Your Correction
