Correct Article 37
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang:
a. Atasan PPID Kementerian Perdagangan dan Atasan PPID Pelaksana bertanggung jawab kepada Menteri;
b. PPID Kementerian Perdagangan bertanggung jawab kepada Atasan PPID Kementerian Perdagangan; dan
c. PPID Pelaksana bertanggung jawab kepada Atasan PPID Pelaksana dan PPID Kementerian Perdagangan.
Your Correction
