Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, PPID Kementerian Perdagangan berwenang: a. MEMUTUSKAN suatu Informasi Publik dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan Pengujian Konsekuensi bersama dengan PPID Pelaksana; b. menolak Permintaan Informasi Publik secara tertulis dalam hal Informasi Publik yang diminta termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah mendapatkan persetujuan dari Atasan PPID Kementerian Perdagangan; c. menghadiri rapat pembahasan terkait keterbukaan Informasi Publik di tingkat kementerian/lembaga; d. meminta Informasi Publik kepada PPID Pelaksana pemilik Informasi Publik dalam hal Informasi Publik yang diminta oleh Pemohon dikuasai oleh PPID Pelaksana; e. melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana dan/atau unit terkait dalam melaksanakan pelayanan, pengelolaan, dan pendokumentasian Informasi Publik; f. melakukan pendampingan dan koordinasi dengan PPID Pelaksana, unit terkait, dan/atau unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan advokasi hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Perdagangan terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik; g. mengusulkan kepada Atasan PPID Kementerian Perdagangan untuk mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan; h. melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana dalam penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada laman Kementerian Perdagangan, laman unit eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, dan unit organisasi noneselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; i. melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perdagangan; j. MENETAPKAN kebijakan layanan Informasi Publik; dan k. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Your Correction