Correct Article 41
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Kementerian Perdagangan selaku badan publik dapat memberikan bantuan kedinasan di bidang layanan Informasi Publik.
(2) Dalam memberikan bantuan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Kementerian Perdagangan atau PPID Pelaksana berkoordinasi dengan unit di lingkungan Kementerian Perdagangan yang memiliki tugas dan fungsi manajemen hubungan kelembagaan negara.
(3) Bantuan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi pemerintahan.
Your Correction
