Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PPID Kementerian Perdagangan bertugas: a. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik; b. menyediakan dan mengamankan Informasi Publik; c. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana; d. menyusun prosedur operasional standar pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Perdagangan dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik; e. melaksanakan Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); f. MENETAPKAN Keputusan PPID Kementerian Perdagangan mengenai Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); g. MENETAPKAN Keputusan PPID Kementerian Perdagangan mengenai klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); h. MENETAPKAN Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal: 1. telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan; 2. telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi nonlitigasi, putusan pengadilan tata usaha negara, atau putusan Mahkamah Agung; 3. telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau 4. ditentukan oleh UNDANG-UNDANG; i. mengoordinasikan: 1. pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi: a) Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan secara berkala; b) Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat; dan c) Informasi Publik lainnya yang diminta Pemohon; 2. proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik; 3. pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; 4. pemberian Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perdagangan agar berjalan dengan baik dan menggunakan bahasa INDONESIA yang benar serta mudah dipahami; 5. pemenuhan Permintaan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik; dan 6. permohonan keberatan diproses berdasarkan prosedur; j. memberikan alasan pengecualian secara tertulis, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak; k. melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan dan memberikan alasannya; l. MENETAPKAN dan menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Perdagangan; m. melakukan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi untuk meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik; n. menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik; o. menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada laman Kementerian Perdagangan; p. memelihara dan/atau memutakhirkan Informasi Publik pada laman Kementerian Perdagangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; q. melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi PPID Pelaksana; r. melakukan verifikasi dan menentukan dokumen dan/atau Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan; s. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi; dan t. membuat, mengumumkan, dan menyampaikan laporan layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID Kementerian Perdagangan, serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat.
Your Correction