Correct Article 9
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Pengujian Konsekuensi dilakukan oleh PPID Kementerian Perdagangan bersama dengan PPID Pelaksana dan dapat melibatkan unit terkait di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara saksama dan penuh ketelitian dengan mempertimbangkan alasan pengecualian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum.
(3) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar layanan Informasi Publik.
(4) Contoh format lembar Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
