Correct Article 38
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Pelayanan Permintaan Informasi Publik oleh PPID Kementerian Perdagangan dilakukan terhadap Permintaan Informasi Publik yang ditujukan kepada:
a. Kementerian Perdagangan, Menteri, dan/atau wakil Menteri dengan menggunakan dasar peraturan
perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; dan/atau
b. PPID Kementerian Perdagangan.
(2) Dalam hal Informasi Publik yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Kementerian Perdagangan, PPID Kementerian Perdagangan menyampaikan penjelasan melalui pemberitahuan tertulis kepada Pemohon.
(3) Dalam hal Informasi Publik yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Kementerian Perdagangan, tetapi dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID Pelaksana, PPID Kementerian Perdagangan berwenang untuk meminta Informasi Publik kepada PPID Pelaksana.
(4) PPID Pelaksana yang mendapatkan Permintaan Informasi Publik dari PPID Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus menyampaikan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Perdagangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
