Correct Article 19
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Pemohon atau kuasanya yang mengajukan keberatan, mengisi formulir keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
(2) Dalam hal Pemohon merupakan Penyandang Disabilitas, pengisian formulir keberatan dapat dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi.
(3) PPID Kementerian Perdagangan atau PPID Pelaksana menyampaikan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran keberatan kepada Pemohon atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
(4) Nomor pendaftaran keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal persyaratan pengajuan keberatan dinyatakan belum lengkap, PPID Kementerian Perdagangan atau PPID Pelaksana menginformasikan kepada Pemohon atau kuasanya untuk melengkapi formulir keberatan.
(6) PPID Kementerian Perdagangan atau PPID Pelaksana wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan.
(7) Register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat:
a. nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
b. jalur pengajuan keberatan;
c. unit penguasa Informasi;
d. tanggal pengajuan keberatan diterima;
e. jatuh tempo pemberian tanggapan keberatan;
f. nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik;
g. tanggal Permintaan Informasi Publik;
h. tanggal pengiriman pemberitahuan tertulis;
i. identitas lengkap Pemohon atau kuasanya yang mengajukan keberatan;
j. Informasi Publik yang diminta;
k. tujuan penggunaan Informasi Publik;
l. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1);
m. keputusan atasan PPID;
n. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan;
o. lama waktu penyampaian tanggapan keberatan atasan PPID;
p. nama dan posisi atasan PPID;
q. tanggapan Pemohon;
r. keputusan hasil mediasi/ajudikasi nonlitigasi, dalam hal terdapat Sengketa Informasi Publik; dan
s. putusan pengadilan tata usaha negara atas gugatan Sengketa Informasi Publik, dalam hal terdapat Sengketa Informasi Publik.
(8) Contoh format register keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
