Correct Article 21
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Layanan Permintaan Informasi Publik dan pengajuan keberatan dimulai pukul 08.00 (delapan) sampai dengan pukul 15.00 (lima belas) waktu setempat.
(2) Dalam hal Permintaan Informasi Publik atau pengajuan keberatan disampaikan setelah berakhirnya waktu layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), layanan Permintaan Informasi Publik atau pengajuan keberatan diberikan pada hari kerja berikutnya.
Your Correction
