Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PPID Pelaksana bertugas: a. mengoordinasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan unit kerja pimpinan tinggi madya; b. mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada laman Kementerian Perdagangan; c. menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada laman unit kerja pimpinan tinggi madya dan unit organisasi noneselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; d. memelihara dan/atau memutakhirkan Informasi Publik pada laman unit kerja pimpinan tinggi madya dan unit organisasi noneselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; e. mengajukan kepada PPID Kementerian Perdagangan: 1. usul Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Atasan PPID Pelaksana sebagai bahan pembahasan Daftar Informasi Publik; dan 2. usul Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Atasan PPID Pelaksana untuk dilakukan Pengujian Konsekuensi; f. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh unit kerja pimpinan tinggi madya dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di wilayah kerja unit kerja pimpinan tinggi madya; g. membuat laporan layanan Informasi Publik dan menyampaikan kepada Atasan PPID Pelaksana dan PPID Kementerian Perdagangan; h. memenuhi Permintaan Informasi Publik dari PPID Kementerian Perdagangan; dan i. MENETAPKAN dan menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID di unit pimpinan tinggi madya.
Your Correction