Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Atasan PPID Kementerian Perdagangan bertugas: a. memberikan persetujuan terhadap pengklasifikasian Informasi Publik yang diusulkan oleh PPID Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b; b. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan; c. mewakili Kementerian Perdagangan dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan d. menyampaikan laporan layanan Informasi Publik kepada Menteri.
Your Correction