Correct Article 31
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Atasan PPID Kementerian Perdagangan bertugas:
a. memberikan persetujuan terhadap pengklasifikasian Informasi Publik yang diusulkan oleh PPID Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf b;
b. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan;
c. mewakili Kementerian Perdagangan dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
d. menyampaikan laporan layanan Informasi Publik kepada Menteri.
Your Correction
