Correct Article 18
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Pengajuan keberatan ditujukan kepada:
a. Atasan PPID Kementerian Perdagangan, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditujukan kepada PPID Kementerian Perdagangan; atau
b. Atasan PPID Pelaksana, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditujukan kepada PPID Pelaksana.
Your Correction
