Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengajuan keberatan ditujukan kepada: a. Atasan PPID Kementerian Perdagangan, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditujukan kepada PPID Kementerian Perdagangan; atau b. Atasan PPID Pelaksana, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditujukan kepada PPID Pelaksana.
Your Correction