Correct Article 40
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Dalam hal PPID Kementerian Perdagangan atau PPID Pelaksana yang menerima Permintaan Informasi Publik bukan merupakan PPID atau unit yang dituju, PPID Kementerian Perdagangan atau PPID Pelaksana yang menerima Permintaan Informasi Publik dapat meneruskan Permintaan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Perdagangan atau PPID Pelaksana lain yang sesuai melalui Sistem Informasi PPID.
Your Correction
