Correct Article 39
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Pelayanan Permintaan Informasi Publik oleh PPID Pelaksana dilakukan terhadap Permintaan Informasi Publik yang ditujukan kepada:
a. unit eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
b. pejabat eselon I/pejabat pimpinan tinggi madya dan pimpinan unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dengan menggunakan dasar peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
c. PPID Pelaksana; dan
d. pejabat eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat eselon III/ pejabat administrator, dan pejabat eselon IV/ pejabat pengawas di lingkungan kantor pusat pada unit eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dengan menggunakan dasar peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
(2) Dalam hal Informasi Publik yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Pelaksana, PPID Pelaksana menyampaikan penjelasan melalui pemberitahuan tertulis kepada Pemohon.
(3) Dalam hal Informasi Publik yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Pelaksana, tetapi dikuasai oleh unit kerja di bawah unit eselon I/pejabat pimpinan
tinggi madya, PPID Pelaksana berwenang untuk meminta kepada unit kerja di bawah eselon I/pejabat pimpinan tinggi madya tersebut.
(4) Dalam hal PPID Pelaksana menerima Permintaan Informasi Publik yang ditujukan kepada:
a. Kementerian Perdagangan, Menteri, dan/atau Wakil Menteri dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keterbukaan Informasi Publik; dan/atau
b. PPID Kementerian Perdagangan, dan Informasi yang diminta dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID Pelaksana, PPID Pelaksana meneruskan permintaan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Perdagangan dilengkapi dengan Informasi Publik yang diminta.
Your Correction
