Correct Article 20
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Atasan PPID Kementerian Perdagangan atau Atasan PPID Pelaksana wajib memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh Pemohon atau kuasanya paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
(2) Tanggapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
b. nomor surat tanggapan atas keberatan; dan
c. uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan.
(3) Dalam hal Atasan PPID Kementerian Perdagangan atau Atasan PPID Pelaksana menolak memberikan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian, Atasan PPID Kementerian Perdagangan atau Atasan PPID Pelaksana wajib menyertakan Keputusan PPID Kementerian Perdagangan mengenai klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Kementerian Perdagangan dan/atau lembar Pengujian Konsekuensi.
(4) PPID Kementerian Perdagangan atau PPID Pelaksana wajib menyimpan salinan formulir keberatan sebagai tanda bukti penerimaan pengajuan keberatan.
Your Correction
