Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Atasan PPID Pelaksana berwenang: a. memberikan kuasa kepada pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan b. mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan.
Your Correction