Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri menunjuk Atasan PPID Kementerian Perdagangan, Atasan PPID Pelaksana, PPID Kementerian Perdagangan, dan PPID Pelaksana. (2) Penunjukan Atasan PPID Kementerian Perdagangan, Atasan PPID Pelaksana, PPID Kementerian Perdagangan, dan PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction