Correct Article 23
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan pelayanan, pengelolaan, dan pendokumentasian Informasi Publik, PPID Kementerian Perdagangan dan PPID Pelaksana menggunakan Sistem Informasi PPID.
Your Correction
