Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat: a. ketat dan terbatas; dan b. rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada Pengujian Konsekuensi. (2) Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. seluruh Informasi dalam suatu dokumen Informasi Publik; atau b. Informasi tertentu dalam suatu dokumen Informasi Publik.
Your Correction