Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan layanan Informasi Publik terdiri atas: a. laporan layanan Informasi Publik PPID Pelaksana;dan b. laporan layanan Informasi Publik PPID Kementerian Perdagangan. (2) Laporan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi Publik; b. gambaran umum pelaksanaan pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi: 1. sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya; 2. sumber daya manusia yang menangani pelayanan Informasi Publik beserta kualifikasinya; dan 3. anggaran pelayanan Informasi Publik dan laporan penggunaannya; c. rincian pelayanan Informasi Publik, meliputi: 1. jumlah Permintaan Informasi Publik; 2. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik; 3. jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; 4. jumlah Permintaan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya; 5. kedudukan hukum Pemohon; dan 6. jalur Permintaan Informasi Publik; d. rincian penyelesaian keberatan, meliputi: 1. jumlah keberatan yang diterima; dan 2. tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya; e. rincian penyelesaian Sengketa Informasi Publik, meliputi: 1. jumlah permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi; 2. hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi dan pelaksanaannya; 3. jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan tata usaha negara; dan 4. hasil putusan pengadilan tata usaha negara dan pelaksanaannya; f. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan g. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik. (3) Data yang dilaporkan pada laporan layanan Informasi Publik meliputi data Permintaan Informasi Publik, keberatan, dan Sengketa Informasi Publik yang telah selesai ditanggapi dan/atau dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember pada tahun laporan.
Your Correction