Correct Article 3
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan terdiri atas:
a. Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, yang disampaikan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu;
b. Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta, yang disampaikan secara spontan, pada saat itu juga; dan
c. Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) atau dokumen nondigital (hardcopy).
(3) Penyediaan Informasi Publik dalam bentuk dokumen nondigital (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak berlaku untuk Informasi Elektronik.
(4) Penyediaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
Your Correction
