Correct Article 16
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak, PPID Kementerian Perdagangan atau PPID Pelaksana wajib menyampaikan tertulis dengan disertai alasan.
(2) Dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak berdasarkan alasan pengecualian, PPID Kementerian Perdagangan atau PPID Pelaksana wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis dan Keputusan PPID Kementerian Perdagangan mengenai klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Kementerian Perdagangan dan/atau lembar Pengujian Konsekuensi.
(3) Contoh format penolakan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
