Correct Article 22
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perdagangan tidak dikenakan biaya, kecuali untuk Informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak.
Your Correction
