PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7, Pasal 8 huruf b, huruf c, huruf e, huruf h, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 huruf a, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 29, Pasal 32 ayat
(1), Pasal 33, Pasal 34 ayat (1) huruf a dan huruf d, Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (3), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
e. pencabutan sementara izin;
f. pencabutan tetap izin;
g. denda administratif; dan/atau
h. sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c, dilaksanakan oleh Satpol PP.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf g dan huruf h, dilaksanakan oleh Satpol PP bersama-sama dengan Perangkat Daerah terkait.
(4) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan.
(5) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetor ke Kas Daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Penyelenggaraan ketenteraman masyarakat dilaksanakan untuk menciptakan suasana nyaman dalam batin setiap individu masyarakat.
(2) Penyelenggaraan ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menjunjung tinggi norma adat maupun norma sosial yang berlaku, melalui pendekatan:
a. informatif;
b. dialogis; dan
c. persuasif.
(1) Pemerintah Daerah dapat meningkatkan penyelenggaraan ketenteraman masyarakat melalui pengembangan sistem layanan pengaduan ketenteraman masyarakat.
(2) Pengembangan sistem layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. peningkatan monitoring kondisi wilayah Daerah;
b. pembentukan Forum Peduli Ketenteraman Masyarakat; dan
c. penguatan peran Pelindungan Masyarakat.
(1) Satpol PP menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di wilayah Daerah Kabupaten.
(2) Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. deteksi dan cegah dini;
b. pembinaan dan penyuluhan;
c. patroli;
d. pengamanan;
e. pengawalan;
f. penertiban; dan
g. penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.
(3) Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di wilayah Daerah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan melalui koordinasi dan kerja sama antar Satpol PP secara berjenjang sesuai tingkat kewilayahan.
(4) Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di kecamatan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Satpol PP Kabupaten.
(5) Unit Pelaksana Teknis Satpol PP Kabupaten di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipimpin oleh seorang kepala satuan yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada kecamatan.
(6) Kepala Desa melalui Satlinmas membantu Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Desa.
(7) Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilaksanakan oleh Kepala Desa dibawah koordinasi camat.
Kegiatan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pelaporan.
Setiap anggota Pol PP dan Satlinmas dalam melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dilengkapi dengan:
a. surat perintah; dan
b. peralatan dan perlengkapan.
(1) Dalam melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Satpol PP dapat meminta bantuan personil Kepolisian Negara, Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau lembaga teknis terkait.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Kepala Desa melalui camat dapat meminta bantuan personil Kepolisian Negara, Tentara Nasional INDONESIA dan/atau lembaga teknis terkait.
(3) Bantuan personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam hal memiliki dampak sosial yang luas dan risiko tinggi.
Tata cara pelaksanaan kegiatan, tahapan, kelengkapan dan bantuan terhadap Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di wilayah Daerah Kabupaten diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Penegakan Peraturan Daerah yang memuat sanksi pidana, dilaksanakan melalui kegiatan:
a. preventif non yustisial; dan
b. penindakan yustisial.
(2) Preventif non yustisial dan penindakan yustisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan terhadap orang/badan/lembaga pelanggar Peraturan Daerah.
(3) Dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP bertindak selaku Koordinator PPNS Daerah.
(1) Kegiatan preventif non yustisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a, merupakan pengenaan sanksi administratif.
(2) Pelaksanaan preventif non yustisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur Satpol PP berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang pelaksanaannya dapat dilakukan dengan Perangkat Daerah terkait.
(3) Pelaksanaan penindakan sanksi administratif dilakukan oleh Satpol PP atau Perangkat Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan preventif non yustisial diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Kegiatan penindakan yustisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b, terdiri atas penyelidikan dan penyidikan.
(2) Tindakan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh PPNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penindakan atas pelanggaran Peraturan Daerah dilakukan sesuai dengan Pedoman Teknis Operasional PPNS.
(1) Tindakan penertiban pelanggaran atas kegiatan yang perizinannya bukan kewenangan Pemerintah Daerah, sebagai berikut:
a. pemeriksaan setempat, meliputi:
1. identitas penanggung jawab;
2. lokasi dan jenis kegiatan yang dilakukan; dan
3. kelengkapan perizinan.
b. proses penindakan, meliputi:
1. meminta kehadiran penanggung jawab kegiatan;
2. pembuatan berita acara pemeriksaan;
3. penghentian kegiatan;
4. perintah untuk memperbaiki kerusakan lingkungan dan menyelesaikan perizinan; dan
5. pengajuan saran tindak kepada instansi yang berwenang.
(2) Tindakan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kegiatan yang perizinannya bukan kewenangan Pemerintah Daerah, namun akibat pelaksanaannya berdampak terhadap ketertiban umum di wilayah Daerah.