Correct Article 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Setiap orang memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.
(2) Setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan pelindungan dari ancaman bahaya dan kerusuhan sebagai akibat dari tidak tertibnya masyarakat.
Your Correction
