Correct Article 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan di jalan, angkutan umum, rumah tinggal, kantor dan tempat umum tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
(2) Setiap orang atau badan dilarang meminta- minta/mengemis, mengamen, menggelandang, berdagang asongan, dan/atau menjadi pengelap mobil di jalan, persimpangan lampu merah, di dalam angkutan umum, jembatan penyeberangan dan area perkantoran.
(3) Setiap orang atau badan dilarang menyuruh orang lain untuk meminta-minta/mengemis dan/atau mengamen di tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Setiap orang atau badan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada peminta-minta/pengemis dan/atau pengamen di tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Setiap orang atau badan dilarang mengeksploitasi anak, bayi dan/atau penyandang disabilitas untuk menjadi pengemis/peminta-minta atau pengamen.
Your Correction
