Correct Article 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta Pelindungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a. mewujudkan budaya tertib, teratur dan disiplin masyarakat;
b. memberikan rasa aman, tenteram dan nyaman pada masyarakat dalam melakukan kegiatan;
c. menjadi dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta Pelindungan masyarakat; dan
d. menjadi dasar untuk menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
Your Correction
