Correct Article 62
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan Penyelenggaraan Linmas kepada Camat.
(2) Camat menyampaikan laporan Penyelenggaraan Linmas kepada Bupati melalui kepala Satpol PP dan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan desa.
(3) Bupati menyampaikan laporan Penyelenggaraan Linmas kepada gubernur.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.
Your Correction
