Correct Article 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Setiap orang dan/atau badan dalam penyampaian pendapat, unjuk rasa, dan/atau pengerahan massa wajib menyampaikan pemberitahuan kepada instansi yang berwenang serta mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam penyampaian pendapat, unjuk rasa, dan/atau pengerahan massa setiap orang dan/atau badan dilarang:
a. membawa senjata api, senjata tajam atau benda-benda yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain;
b. merusak prasarana dan sarana umum;
c. bertindak anarkis yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain;
d. membuang benda dan/atau atribut yang dipergunakan di jalan, jalur hijau, aliran sungai, lahan/ruang milik perorangan dan tempat umum.
Your Correction
