Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang berkewajiban menciptakan, memelihara, dan melestarikan ketenteraman dan ketertiban. (2) Setiap orang berkewajiban untuk berupaya mencegah terjadinya gangguan ketertiban.
Your Correction