Correct Article 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan ketertiban umum di wilayah Daerah.
(2) Sasaran penyelenggaraan ketertiban umum, meliputi:
a. tertib jalan;
b. tertib angkutan jalan;
c. tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum;
d. tertib sungai, situ/danau, dan saluran air/drainase;
e. tertib keindahan lingkungan kawasan perkotaan;
f. tertib usaha/berjualan;
g. tertib bangunan;
h. tertib pemilik dan penghuni bangunan;
i. tertib sosial;
j. tertib pelayanan kesejahteraan sosial;
k. tertib kesehatan;
l. tertib tempat hiburan dan keramaian;
m. tertib peserta didik;
n. tertib penyampaian pendapat;
o. tertib peran serta masyarakat;
p. tertib kerukunan beragama; dan
q. tertib lainnya sepanjang ditetapkan dalam peraturan daerah.
Your Correction
