Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pengemudi angkutan jalan dalam menaikkan dan menurunkan penumpang wajib mematuhi rambu lalu lintas, mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan.
Your Correction